Polres Tuban Berhasil Amankan Jaringan Pengedar Narkoba Lintas Provinsi, Barang Bukti 20.200 Butir Carnophen 

    Polres Tuban Berhasil Amankan Jaringan Pengedar Narkoba Lintas Provinsi, Barang Bukti 20.200 Butir Carnophen 

    TUBAN - Dalam dua minggu terakhir Satuan Reserse Narkoba Polres Tuban berhasil melakukan pengungkapan sebanyak 8 kasus dan mengamankan 10 tersangka.

    Diantara kasus yang berhasil diungkap yakni 3 kasus sabu, 2 kasus carnophen, 2 kasus pil LL serta 1 kasus pil Y, namun yang paling menonjol dalam pengungkapan tersebut yaitu kasus carnophen dengan barang bukti sebanyak 20.200 butir.

    Kapolres Tuban melalui Kasat Resnarkoba AKP Teguh Trio Handoko, S.H., M.H., Kamis (18/1/2024) menjelaskan bahwa keberhasilan jajarannya dalam melakukan pengungkapan merupakan hasil pengembangan dari kasus yang ia tangani sebelumnya.

    Menurut Teguh diantara 10 tersangka yang berhasil diamankan ada beberapa yang merupakan satu jaringan dalam kasus peredaran carnophen, dua tersangka berasal dari Tuban sedangkan satu tersangka lainnya berasal dari Jakarta.

    "Yang berhasil kita amankan dengan barang bukti carnophen Ini ada tiga tersangka" Ucap Teguh

    AKP Teguh mengungkapkan kronologis penangkapan para pelaku berawal dari penangkapan salah satu tersangka berinisial M di perumahan Perbon dengan barang bukti carnophen sebanyak 900 butir, dari hasil pemeriksaan M mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang berinisial WA yang kemudian ikut diamankan bersama barang bukti sebanyak 19.300 butir carnophen yang disimpan didalam gentong disebuah rumah kosong yang berada di kelurahan Karang kecamatan Semanding kabupaten Tuban. 

    Setelah dilakukan pengembangan lagi mengarah kepada salah satu tersangka berinisial J yang menyuplai barang haram tersebut kepada para tersangka sebelumnya, sedangkan J sendiri berhasil diamankan di wilayah jakarta barat.

    "Barang tersebut didapatkan darimana masih kita lakukan pengembangan" terangnya 

    Dari pengakuan tersangka M dan WA barang tersebut mereka dapatkan dari tersangka J seharga 2, 5 juta untuk seribu butirnya.

    "Dijual ke pasaran sampai 6 juta per seribu butirnya" ungkap Teguh

    Kepada penyidik tersangka WA mengaku sudah menjalankan bisnisnya sebanyak dua kali, ia mendapatkan barang tersebut dari Jakarta 

    "Untuk pengiriman barang yang kedua sudah sempat diedarkan sebanyak 4.800 butir" jelas Kasat Resnarkoba 

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat pasal 112, 114 Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

    Untuk diketahui dalam kurun waktu 2 Minggu jajaran Satresnarkoba Polres Tuban berhasil melakukan pengungkapan 8 kasus Narkoba diantaranya 3 kasus sabu dengan barang bukti sebanyak 4, 61 gram, 2 kasus carnophen dengan barang bukti 20.200 butir, 2 kasus pil LL barang bukti 370 butir, 1 kasus pil Y dengan barang bukti 168 butir serta mengamankan sebanyak 10 tersangka.

    tuban
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Polres Tuban Berhasil Amankan Jaringan Pengedar...

    Artikel Berikutnya

    Membentuk Generasi Muda Bangsa, Babinsa...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    TNI Kerahkan Pesawat TNI AU Kirimkan Bansos untuk Korban Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki di NTT

    Ikuti Kami